Ø Whistle blowing :
Merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Whistle blowing berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sediri maupun pihak lain.
Ø Breach of contract
pelanggaran terhadap klausa- klausa di dalam kontrak. Kontrak biasanya terdiri dari klausa - klausa yang mengikat pihak - pihak yang terkait dalam kontrak tersebut. Apabila ada salah satu pihak yang melanggar klausa tersebut, maka dinyatakan pihak tersebut melakukan breach of contract.
Ø Bribery
Penyuapan. Suatu bentuk korupsi yang memberikan hadiah berupa uang atau benda berharga lain (biasanya uang). Dengan tujuan agar orang yang di suap dapat bertindak seperti yang kita kehendaki.
Ø Worm
Merupakan sebuah program yang bersifat parasit karena dapat menduplikasi diri. Akan tetapi, worm tidak menyerupai virus karena tidak menginfeksi program komputer lainnya. Oleh karena itu, Worm tidak digolongkan ke dalam virus. Mainframe adalah jenis komputer yang sering diserang Worm. Penyebarannya pada komputer lainnya melalui jaringan. Dalam perkembangannya Worm mengalami mutasi genetic, sehingga selain membuat suatu file baru, ia pun akan berusaha menempelkan dirinya sendiri ke suatu file, ini biasa disebut virus Hybrid.
Ø Trojan Horse
Disebut juga kuda troya. Trojan Horse tidak menyebar seperti yang lain. Karena itu, Trojan Horse tidak tergolong virus walaupun karakteristiknya sama. Trojan menginfeksi komputer melalui file yang kelihatannya tidak berbahaya dan biasanya justru tampaknya melakukan sesuatu yang berguna. Namun akhirnya virus menjadi berbahaya, misalnya melakukan format hardisk.
Ø Ingress Filtering
Dalam jaringan komputer, ingress filtering adalah teknik yang digunakan untuk memastikan bahwa paket yang datang sebenarnya berasal dari jaringan yang mereka klaim.
Ø Egress Filtering
Dalam jaringan komputer, egress filtering adalah praktek pemantauan dan berpotensi membatasi arus keluar informasi dari satu jaringan ke jaringan yang lain. Biasanya itu adalah informasi dari TCP swasta / IP jaringan komputer ke internet yang dikendalikan.
Ø Phishing
adalah pidana penipuan proses mencoba untuk mendapatkan informasi sensitif seperti username, password dan rincian kartu kredit dengan menyamar sebagai entitas terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik. Komunikasi yang mengaku berasal dari situs web sosial yang populer, situs lelang, prosesor pembayaran online atau IT administrator biasanya digunakan untuk memikat public agar tidak curiga. Phishing biasanya dilakukan oleh e-mail atau pesan instan, dan sering mengarahkan pengguna untuk memasukkan rincian di sebuah website palsu yang terlihat dan terasa hampir sama dengan yang asli.
Ø Scamming
Scam adalah berita elektronik dalam Internet yang membohongi dan bersifat menipu, sehingga pengirimnya akan mendapat manfaat dan keuntungan tertentu. Contoh scam yang sering kita jumpai adalah surat berantai dan pengumuman lotre. Dalam hal ini akibat dari berita scam ini bagi penerimanya akan lebih serius, jika dibandingkan dengan spam.
Dalam bahasa Inggris, scam diartikan juga sebagai confidence trick or confidence game, sehingga pada awalnya penerima berita merasa yakin dan tidak mencurigai bahwa hal ini merupakan bentuk penipuan.
Ø Roving Tap
Merupakan kewenangan pemerintah yang memungkinkan pemerintah untuk menyadap setiap saluran telepon, telepon seluler, atau Internet account
Ø CALEA
Communications Assistance for Law Enforcement Act, suatu tindakan oleh Kongres AS untuk memfasilitasi penyadapan telepon domestik AS dan lalu lintas Internet
Ø Slander
Slander berarti fitnah. Namun lebih brarti sebagai pernyataan berbahaya dalam bentuk yang fana, terutama pidato
Ø Libel
Libel juga berarti fitnah. Namun lebih detailnya diartikan sebagai pencemaran nama baik dengan kata-kata tertulis atau tercetak, gambar, atau dalam bentuk lain yang bukan dengan kata-kata yang diucapkan atau gerakan
Ø Obscene Speech
Dalam bahasa Latin, yang berarti "busuk, menjijikkan. Obscene speech adalah pernyataan atau tindakan yang sangat menyakiti moralitas umum, yaitu dengan tindakan tidak senonoh, atau tabu.
Ø Defamation
Defarmation juga berarti fitnah. Namun lebih mengacu kepada fitnah dengan menggunakan kata – kata yang di ucapkan atau gerakan.
0 komentar:
Posting Komentar